BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK
SANTRI
KEWAJIBAN SELURUH SANTRI
1. Beriman dan Bertakwa kepada Allah SWT dengan landasan Aqidah
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
2. Menjalankan dan memelihara Syari’at Islam yang berhaluan Ahlus
Sunnah Wal Jama’ah.
3. Menjaga nama baik Pengasuh dan Pondok Pesantren.
4. Berakhlakul Karimah di dalam dan di luar Pondok Pesantren.
5. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan Pondok Pesantren.
6. Meminta izin kepada Pengasuh atau Pengurus ketika berhalangan
mengikuti kegiatan Pondok Pesantren sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta fasilitas
Pondok Pesantren.
8. Berpakaian dan berpenampilan sesuai syar’i dan adat setempat.
9. Menghormati tamu sesuai dengan Adab dan ketentuan yang berlaku.
10. Mengikuti jama’ah sholat lima waktu dengan memakai baju lengan
panjang.
11. Melunasi semua biaya administrasi Pondok Pesantren.
12. Mentaati dan mematuhi peraturan yang ditetapkan Pondok
Pesantren.
HAK SELURUH SANTRI
1. Setiap santri berhak menggunakan dan memanfaatkan fasilitas
Pondok Pesantren sesuai aturan yang disepakati bersama.
2. Setiap santri mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan usulan,
pemikiran, dan kritik yang membangun dengan berlandaskan akhlakul karimah
secara lisan maupun tulisan demi keberlangsungan eksistensi Pondok Pesantren.
3. Setiap santri berhak mendapat perlindungan dan perlakuan secara
adil dari berbagai masalah individu maupun masalah sosial.
4. Setiap santri berhak mendapatkan pendidikan dan bimbingan secara
professional.
5. Setiap santri berhak mendapat pelayanan yang baik untuk
kenyamanan di lingkungan P{ondok Pesantren.
6. Setiap santri berhak mendapatkan fasilitas untuk menyalurkan
minat dan bakat santri.
7. Setiap santri berhak mengusulkan perbaikan atau tambahan fasilitas
dan program kegiatan secara proposional.
BAB II
LARANGAN SANTRI
LARANGAN SANTRI
1. Berambut gondrong, menggunakan pewarna rambut, dan memakai
pakaian yang tidak sesuai dengan norma-norma agama.
2. Menyalakan mesin motor, TV, Tape, dan Komputer pada saat
kegiatan pembelajaran berlangsung, serta mengeraskan volume setelah pukul 23:00
WIB.
3. Mengambil dan memakai hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.
4. Mengadakan dan mengikuti kegiatan di luar Pondok Pesantren tanpa
seizin Pengurus.
5. Berhubungan dekat dengan selain mahrom kecuali ada hajat syar’i.
6. Membawa, menyimpan, mengkonsumsi, dan mengedarkan minuman keras,
narkotika, obat-obatan terlarang serta segala macam obat-obatan yang
membahayakan orang lain.
7. Berkelahi, berjudi, berzina, dan segala perbuatan yang bertentangan
dengan norma-norma agama.
8. Menyalahgunakan senjata (baik senjata api maupun senjata tajam)
di dalam maupun di luar Pondok Pesantren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar